PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

 

PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL




 

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan blog tentang Etika ini dengan baik Dan juga saya Farrell Bimo Seno dari Universitas Jember berterima kasih pada Bapak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI selaku Dosen mata kuliah Etika Profesi yang telah memberikan tugas ini kepada saya. Tak lupa juga ucapan terima kasih kepada teman - teman yang telah turut membantu dalam proses pembuatan blog ini.

 

HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL

Hak atas Kekayaan Intelektual adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

 

PATEN

Paten memiliki definisi yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensi nya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

 

Inventor

Inventor memiliki definisi yaitu Seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

 

Lisensi

Lisensi memiliki definisi yaitu Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.


Royalti

Royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti hak paten, hak cipta, atau sumber alam.

 

Merek

Merek Merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.

  • 1.  Merek Dagang

Merek dagang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh satu atau lebih orang atau badan untuk membedakannya dari barang sejenis lainnya.

  • 2.  Merek Jasa

Merek dagang yang digunakan dalam Layanan dipasarkan oleh satu atau lebih individu atau badan hukum untuk membedakannya dari jenis Layanan lainnya.

  • 3.  Hak Atas Merk

hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan merek itu sendiri atau dengan mengizinkan pihak lain menggunakan merek tersebut.

 

Merk – Merk yang tidak dapat di daftarkan :

  • ·       Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/ataujasa yang dimohonkan pendaftarannya
  • ·       Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
  • ·       Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambing milik umum.

 

Komentar