PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan
rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan blog
tentang Etika ini dengan baik Dan juga saya Farrell Bimo Seno dari Universitas Jember
berterima kasih pada Bapak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI selaku Dosen mata
kuliah Etika Profesi yang telah memberikan tugas ini kepada saya. Tak lupa juga
ucapan terima kasih kepada teman - teman yang telah turut membantu dalam proses
pembuatan blog ini.
HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL
Hak atas Kekayaan Intelektual adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu
hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta
dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.
PATEN
Paten memiliki definisi yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensi nya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Inventor
Inventor memiliki definisi yaitu Seorang atau beberapa orang yang
menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Lisensi
Lisensi memiliki definisi yaitu Izin yang diberikan oleh pemegang paten
kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten
yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Royalti
Royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti,
seperti hak paten, hak cipta, atau sumber alam.
Merek
Merek Merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar,
logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk2 dimensi dan/atau 3
dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan
barang dan/atau jasa.
- 1.
Merek Dagang
Merek dagang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh satu
atau lebih orang atau badan untuk membedakannya dari barang sejenis lainnya.
- 2.
Merek Jasa
Merek dagang yang digunakan dalam Layanan dipasarkan oleh satu atau
lebih individu atau badan hukum untuk membedakannya dari jenis Layanan lainnya.
- 3.
Hak Atas Merk
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan merek itu sendiri atau dengan
mengizinkan pihak lain menggunakan merek tersebut.
Merk – Merk yang tidak dapat di daftarkan :
- · Sama dengan,
berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/ataujasa yang dimohonkan pendaftarannya
- · Memuat unsur yang
menyesatkan masyarakat.
- · Tidak memiliki pembeda
dan/atau merupakan nama umum atau lambing milik umum.
Komentar
Posting Komentar