PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan blog tentang Etika ini dengan baik Dan juga saya Farrell Bimo Seno dari Universitas Jember berterima kasih pada Bapak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI selaku Dosen mata kuliah Etika Profesi yang telah memberikan tugas ini kepada saya. Tak lupa juga ucapan terima kasih kepada teman - teman yang telah turut membantu dalam proses pembuatan blog ini.

 

REVOLUSI INDUSTRI 4.

revolusi industri telah memasuki fase terbaru yaitu revolusi industry 4.0.Revolusi ini sudah terlihat dari berkembang nya beberapa aspek industry seperti :

  • 1.  Inter-Operabilitas
  • 2.  Transparansi Informasi
  • 3.  Asisten Teknologi
  • 4.  Sistem Desentralisasi


ERA BARU: INDUSTRIALISASI DIGITAL

Dikarenakannya umat manusia yang telah memasuki era industrialisasi digital,muncul nya berbagai peluang peluang beserta ancaman yang berada di era industrialisasi digital.

  • contoh ancaman yang akan terjadi di era industrialisasi :

1.  Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasardi dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini(U.S. Department of Labor report).

  • Contoh Peluang yang akan terjadi di era industrialisasi :

1.  Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrikton dari tiga industri: elektronik(15,8 miliar), logistik(9,9 miliar) dan otomotif(540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

 

REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERLAW)

Dikarenakan nya era industrial yang sudah berubah, bidang hukum juga mengalami transformasi ke era digital yang kini dikenal dengan nama CyberLaw.

Ada pula UU yang mengatur tentang ada nya CyberLaw ini seperti hal nya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang membahas mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik lalu juga ada Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang membahas mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

MENURUNKAN ANCAMAN PIDANA

Ada Ketentuan untuk menurunkan ancaman pidana dan terdiri dari 2 ketentuan yaitu :

1.  Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

2.  Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.

 

MENAMBAHKAN KETENTUAN HAK DILUPAKAN

Ada ketentuan mengenai "right to be forgotten" yang artinya ada hak untuk dilupakan pada pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:

1.  Setiap penyelenggara system elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendali nya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

2.  Setiap penyelenggara system elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

 

 

Komentar