PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PERATURAN DAN
REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan
rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan blog
tentang Etika ini dengan baik Dan juga saya Farrell Bimo Seno dari Universitas Jember
berterima kasih pada Bapak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI selaku Dosen mata
kuliah Etika Profesi yang telah memberikan tugas ini kepada saya. Tak lupa juga
ucapan terima kasih kepada teman - teman yang telah turut membantu dalam proses
pembuatan blog ini.
REVOLUSI INDUSTRI 4.
revolusi industri telah memasuki fase terbaru yaitu revolusi industry 4.0.Revolusi
ini sudah terlihat dari berkembang nya beberapa aspek industry seperti :
- 1.
Inter-Operabilitas
- 2.
Transparansi Informasi
- 3.
Asisten Teknologi
- 4. Sistem Desentralisasi
ERA BARU: INDUSTRIALISASI DIGITAL
Dikarenakannya umat manusia yang telah memasuki era industrialisasi
digital,muncul nya berbagai peluang peluang beserta ancaman yang berada di era
industrialisasi digital.
- contoh ancaman yang akan terjadi di era industrialisasi :
1.
Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid
sekolah dasardi dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari
ini(U.S. Department of Labor report).
- Contoh Peluang yang akan terjadi di era industrialisasi :
1.
Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26
miliar metrikton dari tiga industri: elektronik(15,8 miliar), logistik(9,9 miliar)
dan otomotif(540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).
REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERLAW)
Dikarenakan nya era industrial yang sudah berubah, bidang hukum juga
mengalami transformasi ke era digital yang kini dikenal dengan nama CyberLaw.
Ada pula UU yang mengatur tentang ada nya CyberLaw ini seperti hal nya Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang membahas mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik
lalu juga ada Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang membahas mengenai Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
MENURUNKAN ANCAMAN PIDANA
Ada Ketentuan untuk menurunkan ancaman pidana dan terdiri dari 2
ketentuan yaitu :
1.
Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi
empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2
miliar menjadi Rp 750 juta.
2.
Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik
dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan
denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.
MENAMBAHKAN KETENTUAN HAK DILUPAKAN
Ada ketentuan mengenai "right to be forgotten" yang artinya
ada hak untuk dilupakan pada pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:
1.
Setiap penyelenggara system elektronik wajib menghapus konten
informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendali nya atas permintaan
orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
2.
Setiap penyelenggara system elektronik wajib menyediakan mekanisme
penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
Komentar
Posting Komentar